Print

Judul artikel ini sebenarnya merupakan pertanyaan yang salah, tentu nya ummat Muslim seharusnya menjalankan semua perintah Allah dan Rasul Nya serta Menjauhi segala laranganNya. Sehingga sebagai pemimpin tidak patut mereka melakukan amal-amal perbuatan yang melanggar aturan Allah dan Rasulnya termasuk Korupsi.

Tetapi diakhir Zaman ini, berbagai fitnah melanda,  mata uang dengan sistem NON MUSLIM (kafir) dan perdagangan yang penuh dengan manipulasi (corrupt), yang tidak ingin terlibat pun kadang-kadang tanpa sadar dilibatkan, akhlaq manusia semakin jauh dari norma adab yang diajarkan Rasullah SAW. Perlu kehati-hatian yang extra ketat hidup di zaman now penuh fitnah dan manipulasi.

Mengenai pertanyaan diatas mungkin dapat mempertimbangkan beberapa pendapat sbb:

‘Abdullah bin Mas’ud berkata:

لأَنْ أَحْلِفَ بِاللَّهِ كَاذِبًا أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أنْ أَحْلِفَ بِغَيْرِهِ وَأنَا صَادِقٌ

“Aku bersumpah dengan nama Allah dalam keadaan berdusta, lebih aku sukai daripada aku jujur lalu bersumpah dengan nama selain Allah.” 

(HR. Ath Thobroni dalam Al Kabir).

Makna hadits di atas adalah bolehnya mengambil mudarat yang lebih ringan ketika berhadapan dengan dua kemudaratan. 

(Al Mulakhos fii Syarh Kitabit Tauhid).

Disebutkan oleh Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah:

اِرْتِكَابُ أَخَفِّ المفْسَدَتَيْنِ بِتَرْكِ أَثْقَلِهِمَا

“Mengambil mafsadat yang lebih ringan yang ada dan meninggalkan yang lebih berat.” (Fathul Bari, 9:462)

Dalam kitab yang sama, Ibnu Hajar juga menyatakanL

جَوَازُ اِرْتِكَابِ أَخَفِّ الضَّرَرَيْنِ

“Bolehnya menerjang bahaya yang lebih ringan.” (Fathul Bari, 10:431)

Ketika suatu situasi tidak terhindarkan mengharuskan kita untuk memilih, antara pemimpin muslim yang maksiat atau pemimpin non muslim yang jujur dan adil, maka tetap saja pemimpin muslim lebih utama untuk dijadikan pilihan.  Mudaratnya lebih ringan. 

WalLâhu a’lam bi ash-shawâb.